TUGAS KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

TUGAS KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN

PERDA PROVINSI LAMPUNG NO 3 TAHUN 2006

 Tentang

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

 

 

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Oleh :

Winda Ramadhani

191201081

Hut 3D

 

 

 


 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021
 
 
 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan karunia–Nya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas  makalah yang berjudul “Perda Provinsi Lampung No 3 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkugan Hidup ” ini tepat pada waktunya. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas yang harus diselesaikan di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen penanggung jawab mata kuliah Dr. Agus Purwoko., S.Hut., M.Si. yang telah memberikan materi dengan baik sehingga makalah ini dapat selesai. Juga kepada asisten yang telah memberikan bimbingan kepada penulis. Penyelesaian makalah ini dengan memperoleh informasi dari berbagai pihak dan sumber dari buku, asisten serta teman – teman.

Akhir kata penulis ucapkan terimakasih kepada pihak – pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan laporan ini. Dengan penuh kesadaran mengenai segala kekurangan penulis siap menerima saran dan kritik demi perbaikan laporan ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun pihak lain.

                                                                       

 

 

 

 

 

 

Medan,   Januari 2021

                                

 

Penulis

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

I.                   Latar Belakang

Sejarah ketatanegaraan di Indonesia mengalami perkembangan sejak berdirinya negara Republik Indonesia. Demikian pula halnya dengan peraturan perundang-undangan yang dipengaruhi oleh arah kebijakan politik dari pembentuk undang-undang yang hasilnya adalah produk politik melalui tata urutan peraturan perundang-undangan yang kemudian kedudukannya berubah menjadi suatu produk hukum karena telah memenuhi aspirasi seluruh rakyat Indonesia dan telah taat pada aturan untuk menjadi suatu produk hukum.

Ilmu Perundang-undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law, terutama di Jerman sebagai negara yang pertama kali mengembangkan. Secara konsepsional Ilmu Perundang-undangan menurut Burkhardt Krems adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara Lebih lanjut Burkhardt Kremsmem bagi Ilmu Perundang-undangan dalam tiga wilayah yaitu, Proses Perundang-undangan metode perundang-undangan, dan teknik Perundang-undangan. Sejatinya perkembangan ilmu pengetahuan Perundang-undanganberjalan seiring dengan perkembangan konsep negara hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan perkembangansejarah manusia, oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, pada tataran implementasi ternyata memiliki karakteristik beragam, dengan konsepsi yang demikian, maka perkembangan Ilmu Pengetahuan Perundang-undanganjuga sangat dipengaruhi oleh pemikiran manusia akan hukum.

                Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2006 mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkumgan hidup yang ditetapkan pada 26 Juni 2006 dibuat peraturan daerah ini adalah untuk mengatur dan merencanakan pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah provinsi Lmapung. Mengingat bahwa hasil sumber daya alam di Lampung cukup besar oleh karena itu dibuatnya peraturan daerah ini agar sumber daya alam dapat terjaga alamnya serta dapat menjadi sumber pengasilan masyarakat provinsi Lampung yang dapat meningkatkan kesejahteraan masayarakat.

Jika hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika konfigurasi politik yang melahirkannya berubah. Dalam sejarah Negara Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan-perubahan politik secara bergantian antara konfigurasi politik dan konfigurasi politik yang otoriter.  Sejalan dengan perubahan-perubahan konfigurasi itu, karakter produk hukum juga berubah.  Semakin kental muatan hukum dengan masalah hubungan kekuasaan, semakin kuat pula konfigurasi politik terhadap hukum tersebut. Dalam sistem hukum Pancasila bahwa negara hukum memadukan secara harmonis unsur-unsur baik dari rechtstaat (kepastian hukum) dan the rule of law (keadilan substansial).  Di dalam konsepsi ini prinsip rechtstaat dan rule of law tidak diposisikan sebagai dua konsepsi yang bersifat alternatif atau kompilatif yang penerapannya bisa dipilih berdasarkan selera sepihak, melainkan sebagai konsepsi yang kumulatif sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan.

 

I.                   RUMUSAN MASALAH

      1. Apa itu kebijakan perundang-undangan ?

      2. Apa urgensi perda nomor 3 tahun 2006 tentang   pengelolaan sumber

          daya alam dan lingkungan hidup ?

             3. Bagaimana analisis perda nomor 3 tahun 2006 dalam pengelolaan     

                 sumber daya alam ?

 

II.                TUJUAN PENELITIAN

          1. Untuk mengetahui definisi kebijakan perundang-undangan 

          2. Untuk mengetahui urgensi perda nomor 3 tahun 2006 tentang  

    pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup

          3. Untuk mengetahui analisis perda nomor 3 tahun 2006 dalam pengelolaan

sumber daya alam 

 

BAB II

PEMBAHASAN

Gambaran Umum

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2006 mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkumgan hidup. Menetapkan Rencana Induk Pengelolaan Lingktmgan Hidup yang selanjutnya disebut RIPLH adalah dokumen yang berisikan perencanaan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif yang dijadikan pedoman atau acuan secara garis besar bagi Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Lampung. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi proses perencanaan pemanfaatan, pengem bangan, pemeliharaan pemulihan, pengawasan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Kewenangan PERDA Lampung pengurusan hutan nomor 3 tahun 2006 dalam pengelolaan sumber  daya hutan

a.       a. Menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan inventarisasi dan pemetaan hutan sesuai perundang-   undangan yang berlaku

b.      b. Penyelenggaraan penunjukan dan pengamanan batas hutan produksi dan hutan lindung.

c.     c. Menetapkan pedoman penyelenggaraan tata batas hutan, rekonstruksi dan penataan batas kawasan hutan produksi dan hutan lindung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

d.   d. Menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan pembentukan wilayah dan penyediaan dukungan pengelolaan taman hutan raya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

e.       e. Menyusun rencana makro kehutanan lintas kabupaten/kota.

f.     f. Menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan pengurusan erosi, produktivitas lahan pada daerah aliran sungai kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

g.     g. Menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan produksi dan hutan lindung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang  Berlaku.

Pentingnya Peraturan Daerah di Buat      

Dalam upaya memelihara kebersihan dan kemanfaatan sungai, ternyata masih mengalami banyak hambatan, dikarenakan proses pembangunan yang tidak berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat, salah satu contoh adalah pembangnan reklame bertiang di pinggiran sungai Way Awi, Jalan Teuku Umar, Kota Bandar Lampung memperparah kondisi sungai ketika memasuki musim penghujan, yang menyebabkan kebanjiran dan  mengganggu kehidupan sosial mayarakat setempat. Dalam upaya memberikan perlindungan dalam proses pengelolaan sumber daya alam, diperlukan suatu rumusan mengenai politik hukum lingkungan, yang harus menjadi acuan dalam mengakomodir pemanfaatan dan kelestarian dari sumber daya alam itu sendiri.

          Dengan dibuatnya Peraturan Daerah provinsi Lampung nomor 3 tahun 2006 ini dimaksudkan agar kelsatarian alam dapat terjaga keasriannya. Selain itu diperlukannya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan alam dengan cara memperhatikan lingkungan sekitar memelihara kebersihan sungai agar tidak terjadinya pencemaran yang mengakibatkan alam menjadi rusak contohnya ketika air sungai sudah tercemar maka air sungai yang mengalir ke berbagai tempat akan mempengaruhi pertumbuhan tanaman, ikan dan binatang laut akan mati oleh karena itu pentingnya perencanaan dan pengelolaan yang saling bekerja sama antara pemerintah dan masyakat.

Politik Hukum Lingkungan merupakan arah kebijakan hukum yang ditetapkan oleh negara atau pemerintah untuk mencapai tujuan atau sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup agar dapat mampu memberikan pemenuhan terhadap perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam itu sendiri.

Kelayakan                                                               

Perizinan, Akreditasi, Intensif, dan Disisentif 

Pasal 22                        

(1) Untuk menjamin pelestarian flmgsi dan keberlanjutan ekosistem, setiap usaha    dan atau kegiatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup wajib memiliki izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikeluarkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari badan/lembaga yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.        

           Pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup ini sudah layak di tetapkan, di dalamnya sudah mengatur tentang batas-batas hutan, pencegahan erosi, pemetaan lahan, perizinan masyarkat untuk berusaha dalam bidang lingkungan alam. Namun pada praktiknya tiidak sesuai dengan peraturan yang berlaku masih banyak masyarakat yang melanggar aturan dan terjadinya kerusakan alam dan juga terjadinya kebakaran hutan.

Lampung sendiri pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup tidak terlapas dari permasalahn yang berdampak terhadap gejala-gejala sosial ataupun alam. Mulai dari proses pembangunan yang banyak merusak keadaan alam sekitar, pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur yang mengakibatkan pencemaran dan berdampak terhadap kondisi kesehatan masyarakat, izin pembangunan perusahaan yang banyak tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

            Sebagai gambaran dari permasalahan lingkungan yang terjadi, dapat dilihat kejadian kebakaran hutan yang selalu terjadi setiap tahunnya di Indonesia tepatnya di Provinsi Riau, sementara di Provinsi Lampung berada di peringkat sembilan dalam hal kebakaran hutan meskipun dampaknya tidak terlalu luas seperti yang terjadi di Sumatera Selatan, Kalimantan ataupun Riau, karena pada umumnya kebakaran hutan dan lahan di Lampung hanya seperti ilalang atau rumput-rumput kering.

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Saran

     Sebaiknya dalam meningkatkan kesadaran masyakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam, pemerintah mengawasi dan memberikan edukasi bahwa selain kita berusaha mengambil sumber daya alam kita juga harus menjaganya agar alam tidak rusak. Yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2006 ini.

 

B.     Masukan

      Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2006 ini sudah layak untuk ditetapkan namun pada praktiknya masyarakat masih belum sadar akan pentingnya alam bagi kehidupan kita, pemerintah dapat memberikan pelajaran baik melakukan kegiatan seminar ataupun sosialisasi tetang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

 

DAFTAR PUSTAKA

Iskandar A. 2016. Implementasi Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Lampung         Nomor 3 Tahun 2006 Tentag Pengelolaan Sumber Daya Alam dan             Lingkungan Hidup. Jurnal Keadilan Progresif. 7(1):3-14.

Wijayanti W. 2013. Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam      Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012). Jurnal Konstitusi. 10(1):180-183.

Ditjenpp.kemenkumham.go.id (diakses 8 Oktober 2020)

http//:googleweblight.com/?lite_url=http://www.translampung.com/artikel-3610-lampung-peringkat-sembilan-kebakaranhutan..aspx&ei=KP ( di akses 5 Januari 2021)

 

 

 

 

 

 

 

 

n

 

 

 

 


 

 

 

 

 

Komentar

  1. Bagus banget, menyadarkan masyarakat betapa pentingnya menjaga sumber daya alam 👍

    BalasHapus
  2. Mantap isinya.. Semoga kedepannya alam kita semakin membaik. Aamiin..

    BalasHapus
  3. Mantap, lanjutkan semoga kedepannya makin bagus

    BalasHapus
  4. Wah jadi tau skrng. Thanks infonya 👍

    BalasHapus
  5. Bermanfaat sekali, terimakasih

    BalasHapus
  6. Mantap kak, Semangat kak. Ditunggu info yg menarik keep depannya kak

    BalasHapus

Posting Komentar